Kamis, 02 Juli 2009

Penahanan tersangka antasari azhar di perpanjang PN Jaksel

Kasus kriminal pembunuhan atas nasrudin zulkarnain makin panjang setelah tersangka yang juga ketua KPK antasari azhar, penahanannya di perpanjang oleh pengadilan jakarta selatan.

Namun kejaksaan belum memastikan apakah antasari akan di sidang di pengadilan jakarta selatan.

Menurut jaksa agung muda pidana umum (jampidum) abdul hakim ritonga penanda tangan perpanjangan penahanan tersangka antasari telah di lakukan oleh wakil kepala pengadilan negeri jakarta selatan syahrial siddik.

Perpanjangan penahanan berlaku untuk 30 hari mulai 3 juli sampai 1 agustus. tapi Jampidum ritonga belum mengetahui apakah antasari akan di sidangkan di PN jaksel."belum tahu",kata ritonga.

Selain antasari, terdapat delapan tersangka lainnya dalam kasus kriminal tersebut. Tersangka lainnya adalah pengusaha media,sigid haryo wibisono, perwira POL wiliardi wizar.

Selain mereka ada hendrikus kia walen alias hendrik dan fransiskus tadon alias keran.

Berkas lain yang di limpahkan kembali, yakni atas nama tersangka eduendus ndopo alias edo, heri santoso dan daniel daen.

Kedelapan tersangka lain sudah di limpahkan berkasnya oleh penyidik polisi kejaksaan agung.

Berkas tersangka antasari azhar pun siap di limpahkan ini, "minggu inilah dilimpahkan, kalau tidak rabu,kamis,jumat",ujar direktur reserse kriminal umum polda metro komisaris besar muhammad iriawan kepada wartawan kemarin.

Tidak ada komentar: